Search

Ini Penjelasan Anies Soal Pergub 206/2016

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang Reklamasi dan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota.

Ia sempat mengatakan bahwa jika tidak ada Pergub 206/2016 maka tidak ada pembangunan di lahan hasil reklamasi.

"Jadi begini, siapapun tidak bisa begitu saja membangun di lahan kosong. Harus melihat rencana tata kota. Peruntukan lahannya untuk apa? Mana yang jadi jalan umum, zona mana yang jadi lahan hijau, perumahan, sekolah, perkantoran, lahan biru, dan lain-lain," katanya di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

"Siapapun harus melihat rencana tata kota itu baru bisa melakukan pembangunan. Nah, lahan hasil reklamasi itu kan tanah kosong dan daratan baru. Dulunya itu berbentuk perairan jadi tidak ada sebuah peta yang isinya tentang rencana tata kota di kawasan ini. Dalam kondisi seperti itu, siapapun tidak bisa bikin bangunan apapun," sambungnya.

Namun, begitu ada peraturan yang berisi rencana tata kota, Anies menyebut siapapun boleh membangun asalkan sesuai dengan aturan rencana tata kota.

"Peraturan rencana tata kota itu biasa disebut Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau umumnya disebut Perda RDTR. Dalam kasus reklamasi, di tahun 2016 itu belum ada Perda RDTR, lalu Gubernur saat itu membuat Peraturan Gubernur yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," paparnya.

"Di Pergub itu diatur mana kawasan perumahan, sekolah, jalan umum, kantor dan lain lain. Pergub ini isinya seperti Perda RDTR. Atas dasar adanya Pergub itulah maka Pengembang lalu memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan. Sekarang jelas ya tentang yang saya maksudkan kemarin. Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB dll karena memang tidak punya dasar hukum untuk ada kegiatan menbangun. Begitu ada Pergub maka pengembang punya dasar hukum atas bangunan yang terjadi di sana," jelasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ini Penjelasan Anies Soal Pergub 206/2016 : http://bit.ly/2WTbn2U

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Penjelasan Anies Soal Pergub 206/2016"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.