Search

Anies Beber Celah Hukum Ahok Keluarkan Pergub 206

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur tidak diharuskan untuk membuat Pergub tata ruang atau Panduan Rancang Kota (PRK), sebelum ada Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu dipertegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menanggapi berbagai polemik usai menerbitkan Izin mendirikan bangunan (IMB) hasil reklamasi di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara.

"Tidak ada keharusan itu. Biasanya, di Jakarta garis besar rencana tata ruang dan rencana detailnya itu ya memang dibuat dalam bentuk Perda RDTR, bukan bentuk Pergub. Itu kelaziman di Jakarta," katanya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Bolehkah Panduan Rancang Kota dibuat berbentuk Pergub dan bukan berbentuk Perda? Anies menegaskan boleh. Ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Hal itu yang kemudian dimamfaatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)" jelasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Anies Beber Celah Hukum Ahok Keluarkan Pergub 206 : http://bit.ly/2WPi01v

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Anies Beber Celah Hukum Ahok Keluarkan Pergub 206"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.