Search

Polri Bantah Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan

INILAHCOM, Jakarta - Mabes Polri membantah kasus ujaran kebencian SARA yang diduga dilakukan oleh politikus NasDem Viktor Laiskodat dihentikan (SP3). Polri menyebut kasus itu masih berjalan hingga saat ini.

"Beredarnya berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah di hentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar. Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangan rilisnya, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto menjelaskan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi ahli. Dia juga tak memungkiri akan memanggil Viktor sebagai terlapor, namun tetap harus mengikuti prosedur UU MD3 karena yang bersangkutan merupakan anggota dewan.

Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa. Karena saudara VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3," ucap Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan kasus itu akan dilimpahkan terlebih dahulu ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD). Penyidik perlu mendapat laporan dari MKD karena terlapor yakni Viktor merupakan anggota DPR.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR, sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi, sesuai UU MD3 No 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR, jelas Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penyidik harus mengikuti prosedur yang ada. Dia mencontohkan seperti kasus Dokter yang terlibat malpraktek, maka penyidik harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan profesi tersebut.

"Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan, penyidik Polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan," tutup Rikwanto.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan penyidik tak bisa melanjutkan laporan dugaan ujaran SARA yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Nasdem Viktor Laikodat. Viktor disebut memilki halk imunitas sebagai anggota DPR.

"Itu kita dapat informasi bahwa dia melakukan (pidato) pada saat reses dan melaksanakan tugas. Ada surat tugas. Sehingga berlaku hal imunitas diatur Undang-undang MD3. Itu berarti hal imunitas anggota DPR. Itu hasil penyelidikan," kata Herry kepada waratwan di gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Saat wartawan kembali menyanyakan apakah kasus Viktor akan dihentikan atau tidak, Herry mengindikasikan akan dihentikan karena ada hak imunitas yang melindungi Viktor sebagai anggota DPR.

"Pidananya udah nggak mungkin (disidik) karena imunitas. Bukan nggak ada unsur pidana, tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," jelas dia. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polri Bantah Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan : http://ini.la/2420014

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Bantah Kasus Viktor Laiskodat Dihentikan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.