Search

Polisi Benarkan Andreas Ajukan Penangguhan

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa tersangka kasus dugaan penggelapan tanah di Tangerang, Andreas Tjahjadi mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi berkaitan dengan pengajuan penangguhan penahanan tersangka Andreas Tjahjadi itu sedang diajukan ya. Baru diterima Polda Metro Jaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (27/11/2017).

Argo menambahkan, pengajuan penangguhan merupakan hak seseroang yang diatur oleh undang-undang. "Jadi nanti penyidik nanti yang akan menilai daripada pengajuan itu. Sampai sekarang masih dalam penilaian," ujarnya.

Argo menambahkan, pihaknya akan terus mempelajari alasan pengajuan penangguhan penahanan oleh Andreas. Dalam menjawab pengajuan tersebut, tidak ada batas waktu bagi Polisi.

"Tidak ada batas waktu kapan tidak ada di situ. Jadi nanti penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak di situ," tandasnya.

Untuk diketahui, seseorang atas nama Djoni Hidayat yang mengaku sebagai pemilik tanah melaporkan Andreas ke Polisi. Diav dilaporkan atas tuduhan dugaan penggelapan dan penipuan dalam jual-beli aset tanah senilai Rp8 miliar di Curug, Tangerang yang diklaim Djoni.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga turut dilaporkan dalam kasus ini. Saat itu Sandiaga merupakan sebagai komisaris utama di perusahaan Japirex yang bergerak diindustri rotan yang disebut menguasai lahan tersebut.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Benarkan Andreas Ajukan Penangguhan : http://ini.la/2420972

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Benarkan Andreas Ajukan Penangguhan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.