INILAHCOM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan pihaknya telah menetapkan HP, pelaku pemukulan anak Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi sebagai tersangka.
Menurut dia, meskipun sudah tersangka HP tak ditahan. Alasannya, lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diperiksa polisi.
"Yap betul. HP sudah kita sudah naikkan statusnya jadi tersangka. Tapi gak ditahan. Hanya wajib lapor saja, tidak ditahan," katanya kepada INILAHCOM, Senin (2/7/2018).
Ia menyatakan HP dapat dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
Ia menjelaskan, HP sendiri menyerahkan diri pada polisi, Sabtu, 30 Juni 2018 lalu. "Betul. Yang bersangkutan menyerahkan diri ke kami," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi tangkap oknum Jakmania yang memukul anak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat laga Persija kontra Persebaya di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli 2018.
"Yang diduga pelaku sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/6).
Menurut Argo, laporan terkait perkara tersebut sudah dibuat pada Jumat 29 Juni malam kemarin. Tidak lama, polisi bergegas mencari terlapor dan langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menambahkan, aduan langsung dibuat sendiri oleh korban. Laporan tersebut bernomor LP/1143/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel dengan nama korban tercantum Ahmad Sirou Fadlolloh.[jat]
Baca Kelanjutan Pukul Anak Menpora, HP Jadi Tersangka : https://ift.tt/2z3vd02Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pukul Anak Menpora, HP Jadi Tersangka"
Posting Komentar