INILAHCOM, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra mengatakan pihaknya belum bisa berandai-andai soal berapa kecepatan mobil SUV yang dikendarai MJ ketika akhirnya menabrak dan menewaskan seorang produser Rajawalli TV (RTV), Sandy Syafiek.
Pasalnya, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum keluar. Sejauh ini berdasarkan keterangan MJ pada saat kejadian ia memacu mobil dengan kecepatan 50 sampai 60 km per jam.
"Belum. Kita tak bisa berandai-andai. Kita tunggu hasil olah TKP," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/8/2018).
Meski demikian sesuai keterangan MJ, pada saat kejadian, dia yang bekerja sebagai pengacara megaku hendak mengambil berkas perkara yang sedang ditanganinya.
"Dia (MJ) bilang mau ambil berkas (perkara)," bebernya.
Namun, karena tak terima di salip oleh pengendara sepeda motor, lantas dia pun kesal dan berupaya mengejar sepada motor itu lagi untuk menyalip sepeda motor yang dimaksud. Pada akhirnya, akibat salip-salipan itu, terjadilah insiden tersebut.
Hingga kini, polisi masih mencari si pengendara sepeda motor yang dimaksud namun belum terdeteksi. Untuk itu polisi akan memeriksa kamera Closed Circut Television di sekitar lokasi.
Halim mengimbau kiranya pengendara bisa dengan bijak dalam berkendara di Jakarta mengingat berkendara di Ibukota. Apabila emosi di jalan karena di salip oleh pegendara lain, maka kita diminta bijak untuk tidak membalasnya agara hal seperti ini tidak terulang lagi.
"Hanya disalip (MJ tidak ngebut). Makanya pengendara jangan teperngaruh," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Kata Polisi Soal Kecepatan Penabrak Produser RTV : http://ift.tt/2nWQq2WBagikan Berita Ini
0 Response to "Kata Polisi Soal Kecepatan Penabrak Produser RTV"
Posting Komentar