Search

Nelayan Kecewa Sidang Gugatan Reklamasi Ditunda

INILAHCOM, Jakarta - Massa yang tergabung dalam Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) menggelar unjuk rasa tolak reklamasi Teluk Jakarta depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Aksi ini berbarengan dengan sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Pemprov DKI dalam hal ini Sekda Saefullah. Mengingat gugatan class action telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Yakni, terkait gugatan perbuatan dugaan melawan hukum terhadap perjanjian Nomor 33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017.

Dimana, penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan Nomor 45 /Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

"Kami datang ke sini agar hakim melihat kami ingin keadilan ditegakan, karena merasa ditindas dengan proyek reklamasi," tutur Tahir, Nelayan Muara Angke, Selasa (7/11/2017).

Kendati demikian, Ketua Tim Kuasa Hukum AKAR M. Taufiqurahman mengaku kecewa lantaran sidang terpaksa ditunda sebab tergugat satu dalam hal ini mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tak hadir.

"Sidang ditunda tanggal 21 November 2017 karena gubernur (Djarot) sebagai tergugat 1 gak hadir," kata Taufik.

Kendati demikian, Taufiqurahman berharap kedepan proses sidang dapat berjalan sesuai dengan harapan.

"Aksi datang untuk mengawal dan memastikan proses persidangan berjalan transparan dan bebas intervensi. Ini Bukan dugaan, ini sebuah harapan supaya proses persidangan ini berlandaskan keadilan yang hakiki," pungkasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Nelayan Kecewa Sidang Gugatan Reklamasi Ditunda : http://ini.la/2416570

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nelayan Kecewa Sidang Gugatan Reklamasi Ditunda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.