INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus menilai poin ke-5 terkait tambahan kontribusi 15 persen dalam surat yang dilayangkan Pemprov DKI kepada DPRD DKI mengenai pembahasan soal dua Raperda terkait reklamasi, semestinya tidak perlu dicantumkan dalam surat permohonan.
Bestari pun mempersoalkan adanya kata lokasi reklamasi dalam poin ke-6. Sebab, pembahasan yang bakal dilakukan bukan lokasi reklamasi tapi Pantai Utara Jakarta.
"Di Pasal 6 ada juga syarat yang menyatakan yang menjadi gangguan bagi kami adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat dan menghindari terjadinya kevakuman pengaturan ketataruangan pada lokasi reklamasi," kata Bestari, Kamis (12/10/2017).
Bestari menegaskan dalam pembahasan Raperda ini pihaknya tak bakal membahas soal reklamasi.
"Sebetulnya ini bukan lokasi reklamasi, tetapi lokasi Pantai Utara Jakarta sebagaimana zonasi yang menetapkan zona ekonomi. Jadi kita tidak akan membahas satu pasal pun terkait reklamasi," tandasnya.
Diketahui, DPRD DKI menunda pembahasan dua Raperda tentang RZWP3K dan RTTKS Pantura. Disebabkan, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat segera berakhir pada 15 Oktober 2017. Dan, pembahasan bakal dilanjutkan saat kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.[ris]
Baca Kelanjutan NasDem Soroti Kata Reklamasi Dalam Surat Djarot : http://ini.la/2410676Bagikan Berita Ini
0 Response to "NasDem Soroti Kata Reklamasi Dalam Surat Djarot"
Posting Komentar