INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyd Baswedan kembali dilpaorkan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan pidatonya politik setelah dilantik yang menyinggung kata Pribumi.
Pernyataan Anies dianggap melanggar undang-undang. Bila sebelumnya Anies dilaporkan oleh Gerakan Pancasila, kali ini, mantan Mendikbud itu dilaporkan oleh Federasi Indonesia Bersatu (FIB).
"Pelaporan kami jelas untuk melaporkan pidato pada saat dia (Anies Baswedan) pertama menjabat Gubernur," kata Ketua Umum FIB Tirtayasa di Bareskrim Polri Gedung KKP, Kamis (19/10/2017).
Menurut Tirtayasa, pernyataan Anies berdampak pada perpecahan kepada masyarakat Jakarta. Sebab, lanjut dia, kata pribumi sudah tidak boleh lagi digunakan.
"Kami ini takut sebagai anak bangsa, hal yang dulu pernah terjadi di Jakarta ini terjadi kembali karena provokasi. ini buat kami adalah hal provokasi yang terjadi," ujar dia.
Adapun penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Dalam Inpres tersebut, penggunaan istilah "pribumi" dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi nomor LP/1082/X/2017/Bareskrim.
Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. [rok]
Baca Kelanjutan Anies Kembali Dipolisikan Terkait Pidatonya : http://ini.la/2412244Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Kembali Dipolisikan Terkait Pidatonya"
Posting Komentar