INILAHCOM, Jakarta - Kepolisian Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Eks dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) bernama Anwari sebagai tersangka penganiayaan.
Anwari dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dokter Anwari melepaskan tembakan ketika ditagih biaya oleh juru parkir di Gandaria City. Peluru melesat di parkiran Mal itu. Tak hanya itu, dokter yang bersangkutan memiliki klinik spesialis urat saraf terjepit di daerah Bintaro tersebut juga menganiaya petugas parkir.
"Korban mendapat memar di bagian wajah sebelah kiri," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, di Polsek Kebayoran Lama, Jl Praja II, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017) dini hari.
Iwan menjelaskan peristiwa pelepasan peluru dari pistol Anwari itu terjadi pada Jumat (6/10/2017) jam delapan malam. Kejadian bermula saat Anwari hendak pulang dari Mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Anwari bertanya ke sopirnya apakah dia membayar parkir atau tidak. Sopir menjawab dia membayar parkir. Anwari merasa sesungguhnya sopirnya tak perlu membayar biaya parkir. Anwari lantas menyambangi petugas parkir, dan petugas parkir menyatakan memang pihak Anwari harus membayar parkir.
"Dia merasa tersinggung, dia tanya kepada petugas parkir dan dijawab emang harus bayar. Dia merasa tersinggung, dia emosi, sampai melakukan pemukulan dan mengeluarkan senjata dan meletuskan satu kali ke atas," ungkapnya.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan Anwari. Selain penganiayaan, polisi juga akan menelusuri asal usul kepemilikan senjata Anwari yang diketahui berjenis walther 32 mili tersebut.
Baca Kelanjutan Aniaya Petugas Parkir Mal, Dokter Anwari Tersangka : http://ini.la/2409588Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aniaya Petugas Parkir Mal, Dokter Anwari Tersangka"
Posting Komentar