Search

Polda Akan Tindak Tegas yang Takbir Keliling

INILAHCOM, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat Imbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H/2017 yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.

Dalam surat tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan takbir keliling yang dinilainya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas.

Dalam hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan surat imbauan tersebut.

"Tapi itu bukan larangan takbir keliling, tetapi imbauan untuk takbir dilaksanakan di Masjid atau Mushalah masing-masing lingkungannya," kata Argo kepada wartawan, Minggu (18/6/2017).

Surat tersebut dikeluarkan pada hari Jumat 16 Juni 2017 dan diteruskan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Kapolri, serta seluruh Kapolres di jajaran Polda Metro Jaya, Ketua MUI DKI Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.

Argo menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang tetap nekat melaksanakan takbir keliling, apalagi sampai menggangu ketertiban umum.

"Kita akan tindak tegas, apalagi yang mengganggu ketertiban," ujarnya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polda Akan Tindak Tegas yang Takbir Keliling : http://ift.tt/2tCaskm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Akan Tindak Tegas yang Takbir Keliling"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.