Search

Hakim Putuskan Direktur PT PDP Melawan Hukum

INILAHCOM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menyatakan Direktur PT Putera Daya Perkasa (PT PDP), Siauly Papan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pemegang saham minoritas Gunarko Papan pada Selasa (20/6/2017).

Pengacara Gunarko Papan, Bambang Siswanto mengatakan majelis hakim mengadili dalam eksepsi menolak tergugat dan turut tergugat. Kemudian, dalam pokok perkara majelis hakim juga mengabulkan gugatan penggugat (Gunarko Papan) untuk sebagian.

"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara seketika dan tunai sebesar Rp 77 miliar rupiah, menghukum turut tergugat untuk mematuhi isi putusan dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," katanya.

Menurut dia, Siauly Papan juga telah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat dan atau penggelapan di Polda Metro Jaya, hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor: TBL/1687/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 9 Mei 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Ia menjelaskan pengurusan perusahaan dan pengelolaan PT Putera Daya Perkasa yang diantaranya kawasan Industri Pasar Kemis Tangerang tesebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat beralasan dan terbukti mengenai Tergugat tidak pernah membuat Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan sejak tahun 2008 sampai 2015," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, kata Bambang, Gunarko selaku pemegang 17,36 persen saham menggugat Siauly Papan dan turut menggugat Mutiara Papan, Mirawati Papan yang masing-masing memiliki 17,36 persen saham dan Dayakonsolindo Sumbersemesta selaku pemegang 30,56 persen saham dari PT PDP.

"Sebab, Para Turut Tergugat tersebut dianggap melindungi Direktur PT PDP Siauly Papan," jelasnya.

Ia mengatakan dalam gugatan Penggugat, Tergugat tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi (disclosure principle) dan tata kelola perusahaan yang baik dalam hal Laporan Keuangan Tahun PT PDP sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2015 kepada Penggugat.

"Hal itu dianggap sebagai upaya mendiskreditkan kedudukan Gunarko Papan selaku pemegang saham pada perseroan. Bahkan, Siauly berani melakukan penghinaan terhadap kredibilitas Gunarko sebagai pemegang saham sah yang haknya dilindungi oleh Anggaran Dasar perseroan," katanya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Hakim Putuskan Direktur PT PDP Melawan Hukum : http://ift.tt/2sP8Wz5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Putuskan Direktur PT PDP Melawan Hukum"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.