Search

Jadi Gubernur, Djarot Kantongi Rp4 M Perbulan

INILAHCOM, Jakarta - Setelah resmi dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan menerima jatah dana operasional sebesar Rp4 miliar setiap satu bulannya.

Dana tersebut merupakan pembagian 0,15 persen hasil Pendapat Asli Daerah (PAD) tahun 2017 sebesar Rp35 triliun, yang diperuntukkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Jumlahnya itu kan pengkaliannya 0,15 (persen) dari PAD. Kalau dirata-rata kemarin Rp4 miliar lah," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Selasa (20/6/2017).

Saefullah mengatakan, uang operasional tersebut berhak digunakan Djarot sepenuhnya, lantaran ia hanya sendiri memimpin Jakarta tanpa didampingi Wakil Gubernur.

Begitupun penggunaannya bisa dilakukan untuk keperluan apa pun, selama kepala daerah tersebut masih menjabat.

"Pak Djarot berhak atas semuanya karena beliau Gubernur definitif dan semuanya itu beliau berhak. Kalau dia mau pakai semuanya itu, boleh," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pasal 9 menyatakan, besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah.

Turunan aturan tersebut dijelaskan dalam huruf F yang menyebut, PAD dengan jumlah di atas Rp500 miliar akan mendapatkan 0,15 persen. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jadi Gubernur, Djarot Kantongi Rp4 M Perbulan : http://ift.tt/2ryl6Z0

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jadi Gubernur, Djarot Kantongi Rp4 M Perbulan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.