Search

Hari Ini Polisi Periksa Kelamin Model Reva Alexa

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hari ini Model Anggi Chaerunnisa alias Reva Alexa dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses pemeriksaan genital.

"Siang tadi RA dikirim ke RS Kramat Jati untuk pemeriksaan genital," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (8/2/2019).

Ia menjelaskan, ini dilakukan untuk memperjelas informasi kelamin Reva yang dulunya bernama Yogi Saputra ini.

"Untuk mengetahui saja, persis jenis kelamin RA apa," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan model video clip dan selebgram Reva Alexa yang ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu adalah seorang transgender.

Ia menyatakan Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra. Status resmi Reva sebagai perempuan didapatinya sejak tahun 2018.

"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

"Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya," jelas Argo.

Diketahui, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019). Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Hari Ini Polisi Periksa Kelamin Model Reva Alexa : http://bit.ly/2RL14GN

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hari Ini Polisi Periksa Kelamin Model Reva Alexa"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.