INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Sekretaris Daerah Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK.
"Penyidik membuat surat panggilan kembali, panggilan yang kedua dikirim ke perwakilan Pemprov Papua di Jakarta," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
Argo menjralskan, pemanggilan ulang terhadap Hery dijadwalkan pada Senin (18/2/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Argo menjelaskan, sebelumnya Hery diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/2/2109). Namun yang bersangkutan tak menghadiri pemanggilan tersebut lantaran sedang ada kegiatan di Papua.
"Namun dari petugas Provinsi Papua yang ada di Jakarta menyampaikan ke Polda Metro Jaya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena banyak tugas di Papua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan Sekda Papua tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Sekda Papua rencananya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penganiyaan pegawai KPK.
"Tidak datang. Yang bersangkugan sudah mengabari penyidik," katanya kepada INILAHCOM, Kamis (14/2/2019).
Ia menyatakan pihak Sekda Pemprov Papua sudah mengirim surat kepada penyidik dan meminta agar pemeriksaan dilakukan di Papua.
"Yang bersangkutan minta untuk dperiksa di Papua," ujarnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Gilang dan pegawai KPK lain bernama Indra Mantong Batti pada Rabu, 6 Februari 2019 lalu terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang dari rombongan Pemprov dan DPRD Papua. Namun, pemeriksaan ditunda.
Gilang adalah orang yang diduga dipukul saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019 malam. Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang karena tidak terima difoto.
Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap 'menghujani' bogem mentah.
Hal ini membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya, Minggu, 3 Februari 2019.
Pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.
"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Argo.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexander Kapisa melaporkan kejadian ini, atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin, 4 Februari 2019. Dia melapor ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Baca Kelanjutan Senin, Polda Metro Kembali Panggil Sekda Papua : http://bit.ly/2S5rumIBagikan Berita Ini
0 Response to "Senin, Polda Metro Kembali Panggil Sekda Papua"
Posting Komentar