Search

Penyidik KPK Gadungan Coba Peras Tersangka Korupsi

INILAHCOM, Jakarta - Polisi mengamankan empat pria yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Mercure, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan empat pria tersebut bernama Harry Ray Sanjaya (45) asal Depok, Abdullah (47) asal Depok, Exitamara Rumzi (48) asal Pekanbaru dan Dasril Dusky (52) asal Jambi bersekongkol untuk melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai penyidik KPK RI.

Penangkapan keempat tersangka berdasarkan laporan polisi nomor Lp / 708 / II / 2018 / PMJ / Dit. Reskrimum yang dibuat oleh pelapor bernama Salman Alparisi Agusjaya.

Pelapor merupakan tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani KPK RI. Meski demikian Argo tak menjelaskan kasus korupsi apa yang tengah menjerat Salman.

"Yang jelas ini belum ada indikasi kalau pelapor tersangkut kasus korupsi yang berhubungan kasus Zumi Zola (Gubernur Jambi)," ujar Argo, Selasa (6/2/2018).

Argo menjelaskan, awalnya pelapor dihubungi oleh salah satu tersangka, Dasril. Kepada pelapor Dasril mengaku memiliki rekan penyidik KPK yang dapat membantu menyelesaikan masalah yang dialami pelapor.

Selanjutnya, masih menurut Argo, pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan penyidik KPK yang dimaksud Dasril. Pelapor pun berangkat dari Jambi menuju Jakarta untuk menemui rekan Dasril bernama Heru.

"Kepada pelapor Heru mengaku memiliki dua orang kenalan penyidik KPK yang dapat membantu pelapor. Setelah bertemu Heru, pelapor dibawa ke Hotel Mercure untuk bertemu dengan 2 orang yang mengaku penyidik KPK dan mengaku bernama Imam Turmudi dan Irawan," lanjutnya.

Menurut Argo hanya Dasril yang menggunakan nama asli saat beraksi. Tiga tersangka lainnya menggunakan nama samaran.

Kemudian setelah bertemu dengan para tersangka, pelapor dimintai uang sebanyak Rp 150 juta dan sudah ditransfer Rp 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah dengan dalih akan digunakan untuk biaya menyelesaikan kasus.

"Namun kemudian pelapor merasa curiga karena merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan 7 buah ponsel milik para tersangka, uang tunai Rp 6 juta, 3 buah jam tangan, 3 buah KTP atas nama para tersangka, 4 buah sim A dan sim C atas nama para tersangka dan 6 buah amplop yang berisi surat perintah penyidikan KPK palsu. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Penyidik KPK Gadungan Coba Peras Tersangka Korupsi : http://ift.tt/2EmjrPD

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyidik KPK Gadungan Coba Peras Tersangka Korupsi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.