INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik Dwi Haryantono Agustinus tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keduanya sedianya dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis (9/11/2017).
"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rapat koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (9/11/2017).
Argo menambahkan, penyidik pun telah menjadwalkan ulang pemeriksan kepada Edi dan Dwi. Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Dwi Haryantono dijadwalkan pada Senin (13/11) pekan depan. Sedangkan, rencana pemeriksaan Edi, pada Rabu (15/11) pekan depan.
Adapun keterangan yang dibutuhkan polisi terhadap Edi dan Dwi yaitu terkait NJOP pulau reklamasi.
"Dari penyidik nanti kami akan mencari keterangan-keterangan kami tunggu saja Bagaimana kaitannya nanti dari keterangan Pak Edi sekarang kan kita masih mendalami semuanya," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 30 saksi. Penyidik menemukan dugaan markup NJOP dalam reklamasi tersebut. [rok]
Baca Kelanjutan Kasus Reklamasi, 2 Pejabat DKI Mangkir : http://ini.la/2417107Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Reklamasi, 2 Pejabat DKI Mangkir"
Posting Komentar