INILAHCOM, Jakarta - Sejumlah pihak mengkritisi usulan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame soal reklame dengan sistem Light-Emitting Diode (LED).
Salah satunya datang dari aktivis Tionghoa Zeng Wei Jian. Sebab kata dia, sejatinya reklame LED lebih banyak mamfaatnya ketimbang reklame konvensional.
"Kelemahan reklame konvensional adalah sifatnya statis, satu produk, bertengger sampai warnanya luntur. Tiang-tiang pancangnya tinggi, menutupi pemandangan, dan rentan roboh," kata Zeng Wei Jian, Minggu (19/11/2017).
Menurut dia, di beberapa titik kerangka reklame konvensional menjadi bangkai berkarat dan dibiarkan saja begitu akibat tak ada pengiklan. Padahal, pajak LED jauh lebih besar, tiangnya rendah karena lebih berat, lebih irit karena satu billboard LED mampu menayangkan hingga delapan produk.
"Rata-rata pemain iklan konvensional yang menolak inovasi LED. Mereka lebih senang pasang tiang pancang dan nganggur setahun. Ngga perlu punya workshop. Tinggal pesan ke tukang besi," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelum serah terima Gubernur DKI dari tangan Djarot Saiful Hidayat ke Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Terbit Pergub Nomor 148 tahun 2017.
Salah satu isi poin tersebut adalah bakal diberlakukan LED-nisasi reklame di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, mewakili pengusaha reklame konvensional, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta Pemprov DKI meninjau kembali Peraturan Gubernur No.148 tahun 2017 itu.
Sebab, dalam peraturan tersebut diketahui Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan LED media reklame di ibu kota. Sehingga secara tak langsung mematikan usaha pembuatan reklame konvensional atau non LED.[ris]
Baca Kelanjutan Aktivis Kritisi Usulan Revisi Pergub Era Djarot : http://ini.la/2419104Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aktivis Kritisi Usulan Revisi Pergub Era Djarot"
Posting Komentar