Search

Begini Kronologi Penangkapan Aris Idol

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penangkaan artis Januarisman Runtuwene (30) alias Aris Idol dalam kasus narkoba berawal dari hasil penangkapan tersangka YW pada hari selasa tanggal 08 Januari 2019 di Kota Tangerang, Banten.

YW kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto. Dari pengembangan kasus ini didapati informasi adanya penyalahgunaan narkotika di apartemen wilayah Jakarta Selatan.

"Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, anggota berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan narkotika jenis sabu. Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS.

"Sesampainnya di apartemen, TB alias AS, sudah ditunggu oleh teman-temannya yaitu JR (Aris) ,AY, AM dan YS. Kemudian, sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman Red Label," paparnya.

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong, dan 5 ponsel. Mengenai rincian penangkapan tersebut akan dirilis siang hari ini di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pukul 14.30 WIB. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Begini Kronologi Penangkapan Aris Idol : http://bit.ly/2T4sPvm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini Kronologi Penangkapan Aris Idol"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.