Search

Polisi Segera Proses Kasus Penutupan Jl Jati Baru

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI sebagai saksi kasus penutupan Jl Jati Baru Tanah Abang yang dilaporkan Cyber Indonesia.

"Ini kan hari Senin ya. Nanti kalau sudah kita dapat, kita pelajari dan melakukan pemanggilan. Paling antara Kamis atau Jumat kita panggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Deriyan, Senin (5/3/2018).

Salah satu instansi yang akan diundang adalah pejabat dari Dishub DKI Jakarta. Namun Ade tidak merinci siapa yang akan dipanggil.

"Ya kita lihat lah, kalau kayak Kadishub mungkin membawahi banyak pihak, yang lebih spesifik mengenai jalan itu siapa," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Anies dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar.

Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan berbunyi : setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Kamis (22/2/2018). [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Segera Proses Kasus Penutupan Jl Jati Baru : http://ift.tt/2FjkuNL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Segera Proses Kasus Penutupan Jl Jati Baru"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.