Search

4 Nasabah Allianz Ditetapkan Jadi Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus laporan PT Allianz Life Indonesia. Kelima tersangka yaitu DI, AA, MW, BW, dan AL. Empat di antaranya merupakan nasabah Allianz.

Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra mengatakan, patut diduga bahwa otak pelaku penipuan klaim asuransi yang ditangani Polda Metro Jaya adalah AL, yang berprofesi sebagai seorang pengacara.

"Kami telah terima surat perkembangan hasil penyelidikan, SP2HP ini telah disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Allianz, bahwa Polda Metro tetapkan lima tersangka. Dan satu lagi berinisial AL, orang ini setelah minta cek adalah kuasa hukum dari terlapor. Setelah kami telusuri kami penasaran, kita laporkan empat kok tersangkanya lima," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).

AL diduga pernah membayarkan premi salah satu dari empat tersangka tersebut. Yang mana, kata Eko, salah satu tersangka di KTP-nya menggunakan foto AL.

"Mungkin dari hasil penyelidikan teman-teman Polda Metro, dia menyimpulkan bahwa AL ini sangat erat kaitannya dengan empat tersangka ini," ujarnya.

Dia menduga mereka adalah komplotan. Diduga, bukan hanya PT Allianz Life Indonesia saja yang telah ditipu oleh para tersangka.

"Jadi kami menduga atau mencurigai. Mereka beraksi tidak hanya di Allianz saja. Perusahaan sejenis lainnya di luar Allianz juga sudah melakukannya," tegasnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communications Allianz Adrian mengatakan, perlindungan kepada seluruh nasabah Allianz dilakukan secara maksimal dan sepenuh hati.

"Semata-mata melindungi nasabah asuransi kami, melindungi klaim yang tidak jujur," ujar Adrian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam laporan PT Allianz Life Indonesia.

"Iya betul, untuk laporan itu penyidik telah dinaikan jadi penyidikan dan periksa beberapa orang saksi, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3) lalu.

Seperti diketahui, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan empat nasabahnya atas dugaan pemalsuan dokumen pengajuan klaim asuransi.

PT Allianz menemukan adanya beberapa Kartu Tanda Penduduk palsu yang tidak pernah tercatat atau diterbitkan oleh Dinas kependudukan dan Catatan Sipil. Ternyata Kartu Tanda Penduduk palsu tersebut digunakan oleh nasabah-nasabah yang pernah melakukan klaim asuransi yang tidak wajar.

Atas kecurigaan itu, Allianz membuat laporan ke Polda Metro Jaya, 17 Oktober 2017. Laporan itu diterima dengan Nomor Laporan Polisi No: LP/5034/X/2017/ PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 17 Oktober 2017. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan 4 Nasabah Allianz Ditetapkan Jadi Tersangka : https://metropolitan.inilah.com/read/detail/2444625/4-nasabah-allianz-ditetapkan-jadi-tersangka

Bagikan Berita Ini

0 Response to "4 Nasabah Allianz Ditetapkan Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.