Search

Laporan Tampang Boyolali Bisa Dihentikan

INILAHCOM, Jakarta - Seseorang bernama Dakun yang mengaku sebagai warga Boyolali, melaporkan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya. Dakun menilai pidato Prabowo yang menyebut tampang Boyolali telah menghina warga setempat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berkewajiban menerima setiap laporan warga. Namun jika tidak ada bukti maka proses laporan pun bisa dihentikan, begitu pula sebaliknya.

"Nanti kita cek, apakah ini pidana atau bukan. Kalau bukan pidana akan kita hentikan penyelidikannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).

Argo menambahkan, saat ini penyidik masih menelaah laporan dari seseorang yang bernama Dakun tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu lantaran terkait dalam masa kampanye Pilpres 2019.

"Kita tetap koordinasi dengan Bawaslu, apakah ini tindak pidana atau bukan," ujar Argo.

Prabowo sendiri juga sudah berkomentar mengenai pidatonya yang dipermasalahkan sejumlah warga Boyolali. Dia mengaku heran mengapa hal tersebut dipermasalahkan, pasalnya dirinya berpidato dalam konteks ketimpangan ekonomi yang semakin tinggi. Dalam pidatonya, tampak Prabowo menyampaikan hal tersebut dengan guyon. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Laporan Tampang Boyolali Bisa Dihentikan : https://ift.tt/2PhAlpe

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Laporan Tampang Boyolali Bisa Dihentikan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.