Search

Polisi Dalami Eksploitasi Anak di Pabrik Mercon

INILAHCOM, Jakarta - Polisi masih mendalami apakah akan menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk menjerat dua tersangka pemilik pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Kita masih dalam evaluasi penyidik, apakah nanti akan menjerat tersangka dengan UU Perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (3/11/2017).

Namun sampai saat ini penyidik belum menerapkan UU perlindungan anak kepada tersangka pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional, Andrian Hartanto.

"Sementara ini belum dikenakan UU perlindungan anak," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban Osner Johbson Sianipar menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andri Hartanto, terkait dugaan pelanggaran pasal 88 UU RI Nomor 35 Pasal 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk terlapor yakni indra Liyono dan Andri terkait perlindungan anak, dimana dalam pasal tersebut berisi tentang eksploitasi anak atau mempekerjakan anak dibawah umur," ungkapnya.

Dia juga telah membawa bukti-bukti dalam melaporkan pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses yang mempekerjakan anak-anak dibawah umur.

Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana perlindungan anak tersebut, diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/5340/XI/2017/PMJ Dit Reskrimum tanggal 2 November 2017. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Dalami Eksploitasi Anak di Pabrik Mercon : http://ini.la/2415827

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Dalami Eksploitasi Anak di Pabrik Mercon"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.