Search

Nelayan Kawal Sidang Gugatan Reklamasi di PN Jakut

INILAHCOM, Jakarta - Massa dari Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) kembali menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada atau bekas Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Aksi ini mengawal sidang perdana gugatan class action dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam dengan tergugat satu Djarot Saiful Hidayat sebagai mantan Gubernur DKI.

Sedangkan, gugatan itu terkait perjanjian Nomor 33 Tahun 2017 dan Nomor 1/ AKTA/ NOT/VIII/ 2017 entang Penggunaan/ Pemanfaatan Tanah di atas Sertifikasi Hak Pengelolaan Nomor 45/Kamal Muara 2 A (Pulau D) antara Pemerintah Provinsi DKI ditandatangani Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

Namun sayangnya, sidang ini ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akibat tak dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai tergugat satu.

"Sidang ditunda tanggal 5 Desember 2017," kata Ketua Tim Kuasa Hukum AKAR, M Taufiqurahman.

Ia menjelaskan proyek ambisius reklamasi Jakarta khususnya Pulau D sempat dihentikan atau moratorium, karena proses Amdal dan perizinan yg bermasalah serta pembangunan yg menyalahi aturan.

Salah satu pelanggaran paling krusial adalah dilakukannya perjanjian antara Saefullah selaku Sekda Provinsi DKI Jakarta dengan Suryo Pranoto Budiharjo dan Firmantodi Sarlito selaku Presiden dan Direktur PT Kapuk Naga Indah pada 11 Agustus 2017 (saat masih berlakunya moratorium).

Adapun dugaan melawan hukum dalam perjanjian tersebut antara lain objek perjanjian bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata karena kausa tidak halal mengingat masih berlakunya moratorium pada saat perjanjian dibuat.

Kemudian, perjanjian tidak melibatkan DPRD DKI dimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama daerah.

Lalu, tidak ada pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Kemendagri No. 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

Selain itu, tidak ada pembentukan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah, sehingga bertentangan dengan Pasal 5 Kemendagri Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah.

"Objek gugatan berimplikasi Terbitnya SK HGB dari BPN Jakarta Utara yang super kilat, yakni keluar dihari yang sama dengan surat permohonan HGB tanggal 23 Agustus 2017," katanya.

Selain itu, Taufik menilai proyek reklamasi mencemarkan lingkungan, merusak biota laut dan mengikis penghasilan nelayan, petambak dan warga pesisir serta bertentangan berbagai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

"Kami meminta pemerintah agar proyek Reklamasi Jakarta dihentikan dan meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan Tim AKAR, menolak intervensi hakim dan Pengadilan serta mendukung independensi hakim," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Nelayan Kawal Sidang Gugatan Reklamasi di PN Jakut : http://ini.la/2418075

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nelayan Kawal Sidang Gugatan Reklamasi di PN Jakut"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.