Search

Ahli: Ada Unsur Penggelapan di Kasus Tanah Kosambi

INILAHCOM, Jakarta - Sidang kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ke dalam Akta Autentik dengan korban Adipurna Sukarti kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang untuk dua terdakwa Direktur Utama PT Selembaran Jati Suryadi Wongso dan Komisaris PT Selembaran Jati Yusuf Ngadiman menghadirkan ahli hukum pidana Dian Andriawan.

Dalam keterangannya di persidangan Andriawan mengatakan unsur pasal 266 adalah sesuatu yang harus dapat dibuktikan terkait pembuatan akte/ karena terkait akta autentik.

"Intinya kerugian yang timbul akibat pembuatan akte harus ada karena hukum pidana menjamin kepastian hukum," ujar Adriawan dalam keterangan, Sabtu (18/11/2017).

Adriawan menjelaskan, terdakwa menyuruh dan tidak memerintahkan notaris dalam pembuatan akta autentik. Dan notaris yang membuat akta juga menjalankan perintahnya."Artinya berdasarkan Undang-undang tidak tepat pakai Pasal 266, tapi ada kerugian dan harus dilakukan audit," ucapnya.

Menurut Adriawan, dalam proses perdata dapat berimplikasi pada pidana. Namun lanjutnya, kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.

"Bisa terjadi perdata berimplikasi menjadi pidana karena mengakibatkan kerugian, tapi harus dibuktikan."

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Marolop Hamonangan berpendapat dalam perkara ini terdakwa telah memberikan keterangan palsu. Mereka memberikan keterangan tidak sesuai saat membuat Akta Autentik. Jadi jelas kedua terdakwa patut dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Adapun kasus ini berawal ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. [ind]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ahli: Ada Unsur Penggelapan di Kasus Tanah Kosambi : http://ini.la/2419011

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ahli: Ada Unsur Penggelapan di Kasus Tanah Kosambi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.