Search

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Pesanggrahan

INILAHCOM, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus narkotika saat menggelar Operasi Nila Jaya 2018 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tiga tersangka itu berinisial MI (37), IRA (27), dan FF (38).

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina menyatakan, para pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda. Ketiga diduga sebagai pengedar.

"Tersangka berinisial MI (37) dan IRA (27) ditangkap di Jalan Beruang Raya, Tangerang Selatan pada Sabtu (15/9), dengan barang bukti 2 plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis sabu berat 0,29 gram dan 0,19 gram," katanya, Senin (17/9/2018).

Sedangkan tersangka FF (38) ditangkap di Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Minggu (16/9).

"FF saat diamankan memiliki barang bukti 2 plastik klip yang berisi sabu berat 0,47 gram dan 0,24 gram," ujarnya.

Maulana menyatakan, operasi tersebut akan terus dilakukan oleh jajaran. Dalam hal ini, guna menciptakan kondisi yang aman bagi masyarakat terutama pemberantasan narkotika.

"Sebagaimana instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilakukan terhitung mulai tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pasal 112 ayat 1, UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.

"Kami kenakan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka" pungkasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Tangkap Bandar Sabu di Pesanggrahan : https://ift.tt/2MDcrOw

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tangkap Bandar Sabu di Pesanggrahan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.