Search

Polisi Bisa Panggil Paksa Ketua DPRD DKI

INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, Ilal Ferhard meminta kepada pihak Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas atas kasus penyelidik dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp3,2 miliar.

Pasalnya pihak terlapor dalam hal ini Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi tak menghargai proses hukum karena tak hadir dalam dua kali pemanggilan pihak kepolisian dalam penyelidikan kasus yang dilaporkannya tersebut.

"Kemarin Polda Metro Jaya sudah memanggil Ketua DPRD DKI. Nah itu kemarin proses dari kepolisian tersebut kami konfirmasi, klarifikasi masih penyelidikan belum penyidikan. Dan akan dipanggilan, dan dalam 2 kali panggilan sempat mangkir dari panggilan. Itu info yang kami dapatkan," ujar Ilal saat dihubungi, Jumat (14/9/2018).

Dia berharap pihak kepolisian bisa bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut, karena pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut sejak bulan April lalu. "Kita pengen semua itu jelas, karena penyidik bilang masih dalam proses," katanya.

Ilal mengatakan, jika nantinya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio kembali tak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian atas kasus ini, dia berharap ada langkah tegas dari kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor.

"Dari 30 april kan cukup lama sekali kan, kenapa tidak ada panggil paksa. Kalau saya sangat menyayangkan seperti itu. Kan semestinya kalau sudah 2 kali (mangkir) harus ada panggilan paksa, dan harus dijemput paksa," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Prasetio dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Terkait kasus ini, Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporanitu telah diterima polisi dengan Nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, Prasetio mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini memberikan uang Rp3,2 miliar kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio.

"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai PltGubernur Riau," ujar William.

Selain itu, dia mengaku, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun,kata dia, surat somasi itu tak digubris.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Bisa Panggil Paksa Ketua DPRD DKI : https://ift.tt/2CYa9Kf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bisa Panggil Paksa Ketua DPRD DKI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.