Search

Polisi Tetapkan Airlangga Sebagai Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pihaknya telah menetapkan Airlangga Dinendra Sofjan (19) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/3/2018) dini hari, yang menyebabkan Budiyono (37) seorang pengendara motor tewas.

"ADS sudah kami tetapkan sebagai tersangka per kemarin (Minggu, 4/3)," katanya di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Meski demikian, Halim mengaku belum sempat meminta keterangan lebih jauh lantaran kondisi ADS yang belum pulih dan masih di rawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Kondisinya masih lemah. ADS hanya mengatakan saat itu mobilnya melaju dengan kecepatan diatas 100 kilometer per jam," bebernya.

Untuknl itu pihaknya akan kembali meminta keterangan kepada ADS saat dokter sudah menyatakan yang bersangkutan sehat.

"Kami akan periksa saat kondisi ADS sudah pulih, informasi itu yang baru kami dapatkan," tegas dia.

Diketahui sebelumnya, Budiyono (37), seorang pengendara motor tewas setelah kendaraannya diterjang mobil Toyota Camry B-1395-SAG yang hilang kendali dari arah berlawanan di Jalan Metro Pondok Indah, tepatnya di Under Pass Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (3/3/2018) dini hari.

Atas insiden tersebut, Budiyono yang mengendarai Yamaha Jupiter B-6492-KGO tewas dengan luka parah dibagian kepala, sementara penumpangnya Sabar (20) masih tidak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Budiyono dan Sabar merupakan kakak beradik yang tercatat sebagai warga Desa Pasegeran RT: 04/02, Pandanarum, Banjar Negara, Jawa Tengah, keduanya berprofesi sebagai tukang servis AC.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan insiden kecelakaan itu sendiri bermula saat pengemudi Toyota Camry yang diketahui bernama Airlangga Dinendra Sofjan (19) seorang mahasiswa melaju dari arah utara (Gandaria City) ke selatan (Bundaran Pondok Indah).

"Sesampainya di Underpass Pondok Indah karena kurang hati-hati sehingga menabrak pembatas jalan dan menyebrang di jalur yang berlawanan dan menabrak kendaraan Kijang Innova yang dikemudikan oleh saudara Ristanto dan kemudian menabrak motor yang dikendarai oleh saudara Budiyono," kata Budiyanto, Sabtu (3/3).

Tidak hanya itu, mobil Toyota Camry juga menabrak mobil Toyota Innova B-1765-ZKO yang dikendarai Catur Yuli Purwanto dari arah berlawanan.

Sementara Panit Laka Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Mulyadi, menjelaskan akibat kecelakaan itu Budiyono meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Pondok Indah dengan luka dibagian kepala.

"Betul, belum sadar (penumpang motor-Red), yang meninggal pengendaranya (Budiyono) dan yang dibonceng adiknya (Sabar), karyawan pembersih AC," kata Mulyadi.

Pelaku atau pengemudi Toyota Camry Airlangga Dinendra Sofjan adalah warga Jalan Kencana Permai, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Korban hanya mengalami luka sobek didagu dan dirawat di RS Pondok Indah.

"Saya belum bisa memastikan mengantuk, atau mabuk, karena tersangka (Airlangga) masih dirawat di RS Pondok Indah, yang pasti pengemudi saat mengemukakan kendaraannya tidak konsentrasi dan tidak hati-hati sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Mulyadi. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Tetapkan Airlangga Sebagai Tersangka : http://ift.tt/2FgEtwm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan Airlangga Sebagai Tersangka"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.