Search

Kejati DKI Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Roro Fitria

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No.: Print-449/O.1.4/Euh.1/02/2018 tangal 28 Februari 2018 atas nama tersangka artis Roro Fitria dan Wawan Hartawan.

"Yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Nirwan menambahkan penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/65/II/2018/Dit.Resnarkoba tanggal 14 Februari 2018 atas nama tersangka Roro Fitria dan Wawan Hartawan yang telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi tanggal 20 Februari 2018.

Penyalahgunaan narkotika yang sangkakan dilakukan oleh Roro Fitria dan Wawan Hartawan, berdasarkan Laporan Poisi dilakukan pada tanggal 14 Februari 2018 di Jalan Hayam Wuruk No. 38 A, Rt.2 Rw.1 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Disebutkan, yang dijadikan barang bukti yakni dua bungkus plastik bening klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sa, satu telepon seluler Samsung warna putih dan Iphone warna Gold.

Sebelumnya, petugas menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat pada Rabu (14/2) sekitar pukul 10.20 WIB.

Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkpan terhadap artis Roro Fitria di Pattio Residence Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) pukul 12.30 WIB.

Petugas menyita sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH.

Roro membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp1 juta.

Dari hasil tes urine Roro menunjukkan hasil negatif sehingga petugas memeriksa rambut artis tersebut guna memastikan kemungkinan Roro mengkonsumsi narkoba atau tidak.[tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kejati DKI Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Roro Fitria : http://ift.tt/2owcrXC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejati DKI Tunjuk Jaksa Tangani Kasus Roro Fitria"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.