Search

Kasus Jatibaru, Polisi Panggil Saksi Ahli Kemenhub

INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan pihaknya akan meminta keterangan ahli dari Kementeriam Perhubungan dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Kami akan hadirkan dua saksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), Bekasi," katanya, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan undangan kepada kedua saksi ahli untuk memberikan keterangan pekan depan.

"Kepada kedua saksi ahli kami akan tanyakan mengenai implementasi UU jalan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Pemprov DKI yang dinilai bertanggung jawab atas penutupan Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini kami memanggil Dinas Perhubungan dan Biro Hukum DKI," katanya di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Ia mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada hari Senin (12/3/2018), Selasa (13/3/2018) dan Rabu (14/3/2018).

Penyidik dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor Anies Baswedan, Jack Boyd Lapian, Senin (5/3/2018).

Selain Jack polisi juga memeriksa dua orang saksi yang tercantum dalam laporan polisi Jakck bernama Muannas Aladid dan Aulia Fahmi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan 21 pertanyaan kepada ketiganya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Kasus Jatibaru, Polisi Panggil Saksi Ahli Kemenhub : http://ift.tt/2I6owdZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Jatibaru, Polisi Panggil Saksi Ahli Kemenhub"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.