INILAHCOM, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya bakak menggelar operasi petasan di Ibu Kota Jakarta selama bulan Ramadan 1440 Hijriah. Namun, ia tak membeberkan kapan bakal dilakukan operasi petasan.
"Iya nanti pasti," kata Arifin, Rabu (8/5/2019).
Hal itu dipertegas Arifin menyusul adanya kejadian kebakaran di wilayah luar Jakarta yang diakibatkan oleh petasan yang dimainkan oleh anak-anak, yakni sebuah gudang barang bekas, mobil pick up, dan warung kelontong di Jalan DI Panjaitan depan Lorong Murni, Plaju, Palembang, Selasa (7/5/2019).
Menurut Arifin, razia tersebut sebagai bentuk mencegah adanya bahan yang menyebabkan kebakaran. Sehingga bulan puasa tidak terganggu dengan perbuatan tidak berkenan.
Kemudian, larangan penggunaan petasan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 Pasal 19. Isinya setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan serta sejenisnya.
"Petasan ya tetap enggak boleh sesuai peraturan. Sesuai dengan Perda itu kan tidak boleh Perda 8 Tahun 2007 tidak diperbolehkan," tandasnya.[ris]
Baca Kelanjutan Satpol PP akan Razia Petasan di Jakarta : http://bit.ly/2HbCImBBagikan Berita Ini
0 Response to "Satpol PP akan Razia Petasan di Jakarta"
Posting Komentar