INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan aturan ganjil genap di wilayah DKI selama libur Lebaran yang berlaku pada 1-9 Juni 2019.
"Tidak berlaku ganjil genap mulai tanggal 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Widjatmoko dalam keterangannya, Rabu (29/5/2019).
Selain kebijakan ganji genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) pada 2 dan 9 Juni 2019. Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin tidak akan mengalami penutupan pada hari tersebut.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat pecinta HBKB untuk dapat beraktivitas di lokasi lain selain Jalan Sudirman dan Thamrin pada tanggal 2 dan 9 Juni 2019 di waktu 06.00 WIB-11.00 WIB," ujar Sigit Widjatmoko.
Kebijakan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 155 tahun 2018 tentamg Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Pasal 3 ayat 3 menyebutkan pembatasan lalulintas dan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden," terang Sigit. [ton]
Baca Kelanjutan 1-9 Juni Aturan Ganjil Genap di DKI Tak Berlaku : http://bit.ly/2KaU7P9Bagikan Berita Ini
0 Response to "1-9 Juni Aturan Ganjil Genap di DKI Tak Berlaku"
Posting Komentar