Search

Jelang 22 Mei, DKI Keluarkan Surat Edaran ini

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 pada Rabu (22/5/2019).

Kemudian sesuai informasi yang beredar luas di masyarakat bakal ada aksi unjuk rasa oleh massa yang menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan Pemprov DKI lewat Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada seluruh pengelola rumah sakit, atau direktur rumah sakit di wilayah DKI Jakarta.

Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut ;

1. Mempersiapkan rumah sakit untuk menerima pasien rujukan terkait kegiatan tersebut di atas

2. Pembiayaan pasien dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan, bila tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

3. Setiap rumah sakit membuat laporan kegiatan secara online dan manual

Dalam surat edaran itu juga, tercantum nomor telepon salah satu dokter untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit.

[rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jelang 22 Mei, DKI Keluarkan Surat Edaran ini : http://bit.ly/2HCckm3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jelang 22 Mei, DKI Keluarkan Surat Edaran ini"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.