
INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI tengah mematangkan peraturan gubernur (pergub) larangan warga menggunakan kantong plastik dalam waktu dekat ini.
Diberitakan sebelumnya, sebelumnya Pemprov mewacanakan aturan larangan penggunaan kantong plastik untuk urusan belanja bagi warga Ibukota.
Adapun larangan ini akan diterapkan melalui langkah edukasi kepada masyarakat. Pemprov DKI mengusulkan adanya insentif serta disinsentif agar tidak menyediakan kantong plastik.
Bagi produsen plastik, Pemprov DKI juga akan melakukan negosiasi agar mereka juga tidak merasa dirugikan terkait aturan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji mengungkapkan, melalui aturan tersebut nantinya akan diberlakukan sanksi denda mulai dari Rp5 juta bagi warga yang melanggar.
"Ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5 hingga Rp25 juta. Pergub sudah disusun dalam bentuk draf dan diserahkan ke Pemprov DKI," kata Isnawa, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Ia mengharapkan draf ini segera diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Setelah ditandatangani akan diterapkan masa percobaan aturan ini dalam jangka waktu setengah tahun.
"Akan ada masa 6 bulan di mana kita akan mengedukasi. Kami akan sosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong plastik," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Pemprov Matangkan Pergub Larangan Kantong Plastik : https://ift.tt/2ErPFc0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemprov Matangkan Pergub Larangan Kantong Plastik"
Posting Komentar