INILAHCOM, Jakarta - Kasat Lantas Jakarta Pusat AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap diperluas di beberapa ruas jalan.
Sejumlah jalur pun mengalami perluasan mulai dari pukul 06.00-10.00 hingga 16.00 sampai 20.00. Program ini berlaku setiap Senin - Jumat kecuali libur nasional dan Sabtu -Minggu.
Juang mengatakan, mulai Rabu (2/1/2019) kemarin, ganjil genap tak hanya di seputaran Sudirman - Thamrin. Kini, kawasan MT Haryono hingga Jalan Gatot Subroto menuju Letjen S Parman juga berlaku program ganjil genap.
"Kemudian, di jalan HR Rasuna Said dan ruas DI Panjaitan hingga kawasan Ahmad Yani juga berlaku kebijakan ganjil genap," ungkapnya, Kamis (3/1/2019).
Masyarakat pun yang melintas dari arah Utara, Barar, Timur dan Selatan atau sebaliknya, bisa melintasi jalur alternatif. Seperti Jalan Casablanca - Prof Dr Satrio hingga KH Mas Mansyur.
Lalu, ada juga jalur alternatif lain seperti jalan Otista - Matraman hingga Jalan Kramat Raya.
"Masyarakat yang dari arah Selatan atau sebaliknya bisa juga melewati Jalan Dr Soepomo hingga Sahardjo," kata Juang.
Namun, kebijakan ini tak berlaku bagi kendaraan plat merah (dinas), sepeda motor, angkutan umum, pemadam kebakaran, ambulance, hingga kendaraan pembawa uang untuk keperluan perbankan.
Warga bisa memanfaatkan kendaraan angkutan umum yang ada.
"Masyarakat juga bisa memanfaatkan angkutan umum yang ada seperti Bus Transjakarta Koridor 1 (Blok M - Kota), Koridor 6 (Ragunan - Dukuh Atas), Koridor 9 (Pinang Ranti - Pluit) dan Koridor 10 (Tanjung Priok - PGC 2)," tandasnya. [rok]
Baca Kelanjutan Ganjil-Genap Diperluas di Sejumlah Ruas Jalan : http://bit.ly/2SxYG7HBagikan Berita Ini
0 Response to "Ganjil-Genap Diperluas di Sejumlah Ruas Jalan"
Posting Komentar