Search

Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Jakut

INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pelaku kasus eksploitasi seksual terhadap 10 anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan enam tersangka ditangkap di Cafe Khayangan Jl. Rawa Bebek RW.013, Penjaringan, Jakarta Utara. 6 tersangka eksploitasi terhadap anak 14 tahun sampai 18 tahun yang sudah dipekerjakan selama 2 tahun di cafe untuk melayani pria hidung belang, mempunyai peran masing-masing.

"Mami A berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu sekaligus pemilik Cafe Khayangan (menyediakan tempat), dan Mami T berperan memaksa anak melayani hubungan badan para tamu dan sebagai mucikari," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).

Selanjutnya, D perempuan dan TW laki-laki berperan mencari anak ke daerah dan menjual anak. Kemudian, A laki-laki berperan sebagai calo Mami T dan E laki-laki berperan calo Mami A sebagai timer, cleaning service, penjaga kamar, pencatat dan pengumpulan bayaran PSK.

"Tersangka D dan TW mencari ke daerah dengan harga Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Korban dijual ke hidung belang dengan harga Rp 150 ribu, namun korban hanya mendapat Rp 60 ribu. Rp 90 ribu buat biaya operasional," terang Yusri.

Kemudian, Kabag Binopsnal Ditreskrimum PMJ AKBP Pujiyarto menambahkan sindikat ini melakukan perlakuan sadis terhadap korban. Mereka dipaksa melayani 10 tamu per hari.

"Korban kalau tidak memenuhi target akan di denda dan tidak ada istilah haids. Mereka juga tidak ada pemeriksaan kesehatan," paparnya.

Gaji korban di bayar setelah 2 bulan melakukan pekerjaannya. Omset cafe ini mencapai Rp 2 miliar per bulan.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal 76 l Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Jakut : https://ift.tt/2Re6GfN

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak di Jakut"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.