SERAMBINEWS.COM - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai kenaikan cukai 2020 ini agak unik karena jarak (gap) harga dari cukai 2019 dengan 2020 cukup jauh.
Alhasil di bulan depan akan terjadi fenomena rokok sama tapi harganya beda di pasaran.
Sebenarnya hal ini lumrah terjadi karena pabrikan rokok masih boleh pakai cukai 2019 hingga akhir Januari 2020.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menjelaskan memang ada kenaikan cukai 35% yang otomatis mempengaruhi harga seluruh produk rokok.
"Meski sudah menginjak pertengahan bulan Januari 2020, masih ada sebagian rokok yang harganya belum naik.
Karena produksi rokok November dan Desember 2019 masih pakai pita cukai yang lama," jelasnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
• Anak Berusia 3 Tahun Tewas di Tangan Ayahnya, Dipukuli Hingga Wajah dan Pelipis Terluka
Nantinya, lanjut Muhaimin, kenaikan harga rokok diberlakukan pada produksi rokok tahun 2020.
Adapun keluarnya produk tersebut di pasaran tergantung pada percepatan penyerapan produk.
Kalau rokok dengan cukai pita 2019 sudah habis, secepatnya yang harganya lebih tinggi akan muncul di pasaran.
Fedaus anggota Gaprindo menambahkan naiknya cukai pada tahun ini agak unik.
• Bank Aceh Syariah Gelar Pelatihan untuk Pelaku UMKM, Begini Cara Pengurusan Izin Usaha via OSS
"harga" - Google Berita
January 28, 2020 at 08:59PM
https://ift.tt/3aRY4mG
Harga Rokok Naik Mulai Februari 2020 - Serambi Indonesia
"harga" - Google Berita
https://ift.tt/2JQM9Kf
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Rokok Naik Mulai Februari 2020 - Serambi Indonesia"
Posting Komentar