INILAHCOM, Jakarta - Sekolompok pria komunitas gay dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Pusat. Adapun para pelaku berinisial RY (36), JP (27), HK (38) dan AS (28).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menceritakan, peristiwa tersebut berawal dari AS mencari korban gay secara acak melalui aplikasi penyedia layanan komunikasi antar kaum penyuka sesama jenis. Aplikasi itu bernama Grinder. Gayung pun bersambut, SK (47) menerima tawaran AS.
"Setelah bertemu korban, mereka janjian untuk berkencan di Hotel All Season dan akhirnya menginap di Hotel Studio One di Tanah Abang," kata Heru, Jumat (31/1/2020).
Disaat AS dan SK sedang melakukan hubungan bandan, ketiga pelaku yang diketahui merupakan teman AS, sudah menunggu di tangga darurat langsung masuk dengan dalil penggrebekan.
"Lalu korban diperas sama para pelaku dengan meminta uang, ancamannya kalau korban tidak memberi uang bakal disebar perbuatan mesum keduanya," jelasnya.
Meski demikian, korban tetap menolak memberikan uang. Namun, para pelaku merampas handpone korban. Hal ini kemudian membuat korban kejang-kejang, lalu meninggal.
"Setelah dikembangkan dan diperiksa para pelaku akhirnya ditanggkap. pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman diatas 7 tahun," tutupnya.[adc]
Baca Kelanjutan Polisi Bekuk Komplotan Gay Usai Peras Korban : https://ift.tt/2SjwJBNBagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bekuk Komplotan Gay Usai Peras Korban"
Posting Komentar