Search

Pemugaran Rumah Cantik Menteng Melanggar

INILAHCOM, Jakarta - Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI, Chandrian Attahiyat mengatakan pemugaran Rumah Cantik Menteng melanggar peraturan prosedur pembangunan.

Pasalnya, proses pemugaran rumah tersebut bentuknya sudah tidak seperti aslinya.

Padahal Tim Sidang Pemugaran telah memberikan rekomendasi pada tahun 2011 silam, menyatakan Rumah Cantik Menteng harus tetap dipertahankan keasliannya.

"Ini masuk cagar budaya kategori B sebelum dibongkar kondisinya masih asli," kata Chandrian kepada wartawan, Kamis (6/7/2017).

Lebih lanjut, kata Chandrian, pemugaran tidak sesuai dengan bentuk aslinya tersebut, masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Ini pelanggaran berat yang harus diadili di persidangan," tandasnya.

Untuk diketahui, Rumah Cantik Menteng terletak di antara Jl. Cik Ditiro dan Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, dan masuk sebagai Cagar Budaya B. Sesuai Perda No. 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya. Terdapat 4 syarat yang harus dipatuhi untuk merenovasi rumah cagar budaya golongan B :

Pertama, bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.

Kedua, pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.

Ketiga, dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.

Ke empat, di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemugaran Rumah Cantik Menteng Melanggar : http://ift.tt/2tk6ks5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemugaran Rumah Cantik Menteng Melanggar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.