INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono tidak mempermasalahkan bantahan yang sempat disuarakan tersangka kasus narkoba Oretty Asmara. Pretty mengaku hanya dijebak saat ditangkap di Hotel Mercure, Kemayoran, Sabtu (16/7/2017) lalu.
"Namanya pelaku pasti mengelak. Tidak ada yang namanya maling mengaku. Nanti kita dalami kembali.," kata Argo di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengklaim, penyidik sudah memiliki bukti berupa uang Rp 25 juta sisa pembayaran. Kebetulan, Pretty baru mendapatkan barang itu dari seorang pria bernama Dani.
"Kalau lau barang bukti ada dijebak dari mana. Iya D (Dani) sudah membenarkan dan itu keterangan dari berita acara pemeriksaan Pretty mesan. Bukti transfer belum ada, tapi kalau nomor rekening yang ditujukan ke transfer sudah kita ambil dan itu tulisan tangan dari pihak tersangka," tutup Dony.
Diberitakian sebelumnya, artis Pretty Asmara mengaku dijebak oleh seseorang bernama Alvin sehingga terlibat dengan kasus narkoba dan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Utara, Minggu (16/7/2017).
"Saya dijebak, saya dijebak, sama Alvin," teriak Pretty saat dihadirkan dalam pers rilis yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Pretty juga membantah telah mengedarkan narkoba ke kalangan artis selama dua tahun.
"Saya tidak melakukan selama dua tahun," teriaknya lagi menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono yang menyebut bahwa Pretty telah mengedarkan narkoba ke kalangan artis kurang lebih selama dua tahun.
Pretty pun menegaskan bahwa hasil tes urinenya negatif narkoba. "Saya negatif," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pretty Asmara diamankan di salah satu hotel di Jakrta karena menjadi perantara penyedia narkoba untuk sejumlah artis yang tengah berpesta di ruang karaoke di hotel tempatnya ditangkap.
Dari pengembangan, polisi ikut mengamankan tujuh orang artis perempuan. Mereka adalah SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. [hpy]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pretty Asmara Mengaku Dijebak, Ini Kata Polisi"
Posting Komentar