Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sejak bulan lalu. Ini berdampak pada harga jual CPO.
Sejak pelarangan ekspor tersebut, harga CPO terpantau anjlok. Hal ini pun dikeluhkan oleh petani sawit di tanah air.
Berdasarkan data tradingeconomics, harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) anjlok ke MYR6.400 per ton pada sesi perdagangan Jumat (6/5/2022). Setelah sempat menyentuh level tertinggi di menembus MYR7.100 per ton di bulan April kemarin.
Petani mengeluhkan anjloknya harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawi, bahkan hingga 60%. TBS kelapa sawit menghasilkan minyak sawit/CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng, mentega, juga produk oleokimia lainnya termasuk sabun.
Anjloknya harga bahkan mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan surat yang memperingatkan pihak-pihak terkait anjloknya harga TBS sawit petani.
Surat Edaran tertanggal 25 April 2022 itu bertanda tangan Ali Jamil, Plt Dirjen Perkebunan Kementan. Ditujukan kepada gubernur di 21 sentra produksi kelapa sawit nasional.
"Benar SE (Surat Edaran) dari Plt Dirjen Perkebunan," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/4/2022) mengonfirmasi bahwa surat tersebut resmi.
Dalam Surat Edaran tersebut dipaparkan laporan dari sejumlah Dinas membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawt), serta petugas nilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang menetapkan harga beli TBS secara sepihak. Dengan kisaran penurunan Rp300-1.400 per kg.
Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebun yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
"Bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS," kata Ali Jamil dalam poin kesatu surat tersebut.
Pada poin kedua, surat tersebut menegaskan CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) yaitu HS 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, HS 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan HS 1511.90.38 (lain-lain).
"Sehubungan dengan poin kesatu, kami mohon bantuan Gubernur mengirimkan surat edaran kepada bupati/ wali kota sentra sawit agar perusahaan di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak, di luar yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi. Serta memberi peringatan atau sanksi bagi perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Permentan No 01/2018," kata Ali Jamil.
Kondisi Lapangan
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, kondisi di lapangan berbanding terbalik dari pergerakan harga CPO saat ini.
"Dengan harga CPO Rp22,38 juta per ton, seharusnya harga TBS petani itu Rp4.000 per kg. Kan menghitung harga TBS mengacu harga CPO juga. Tapi kondisi saat ini malah merugikan petani. Permainan perusahaan, harga diturunkan," kata Darto kepada CNBC Indonesia, pekan lalu.
Bahkan, lanjut dia, Surat Edaran Kementan tidak memiliki dampak apa-apa di lapangan.
"Harga CPO mengalami kenaikan signifikan setelah larangan Presiden. Semestinya petani untung. Tapi aktual lapangan tidak. Surat sakti Kementan yang semestinya mampu menyelesaikan ini pun tapi oligarki sawit tidak mengindahkan," tukas Darto.
[Gambas:Video CNBC]
(dce/dce)
"harga" - Google Berita
May 07, 2022 at 08:45PM
https://ift.tt/WkC3aqi
Harga CPO Anjlok, Jokowi Please Do Your Magic! - CNBC Indonesia
"harga" - Google Berita
https://ift.tt/u9MYsrt
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga CPO Anjlok, Jokowi Please Do Your Magic! - CNBC Indonesia"
Posting Komentar