Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok ditetapkan naik sebesar 12,5% per 1 Februari 2021. Cukai itu ditetapkan untuk pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Cukai rokok sendiri pertama kali ditetapkan pada 1627. Dikutip dari buku Kretek Jawa Gaya Hidup Lintas Budaya yang ditulis Rudy Badil, Minggu (7/2/2021), disebut harga rokok per batang saat itu sebesar setengah rupiah.
Singkat cerita pada masa orde baru, cukai rokok di Indonesia dibuat sebagai upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam pasal 5 disebutkan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya 250% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik atau 55% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Indonesia untuk pertama kalinya menerapkan tarif cukai spesifik rokok sebesar Rp 10 per batang awal tahun 2007.
Sedangkan awal 2012 rokok putih rata-rata dijual Rp 9.800 per bungkusnya, kemudian naik menjadi Rp 10 ribu di minggu ketiga Januari 2012.
Pada 2013, Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) merilis survei Euromonitor International yang menunjukkan bahwa harga rokok premium kurang dari Rp 1.000 per batang.
Untuk rokok kelas premium, isi 16 batang harganya lebih dari Rp 13 ribu per bungkus, per batang rokok dapat dijual pada kisaran Rp 813 saja. Sedangkan rokok kelas menengah seharga Rp 13 ribu, dijual Rp 625-812 per batang. Sementara rokok kelas rendah dengan harga per bungkus di bawah Rp 10 ribu, harga per batangnya kurang dari Rp 700.
Cukai rokok setiap tahunnya terus mengalami kenaikan diiringi kenaikan harga rokok. Tahun 2021 ini sendiri pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 12,5%.
Hal itu membuat harga rokok semakin mahal. Kenaikan paling tinggi terjadi pada rokok Marlboro dari kisaran Rp 26 ribu- Rp 27 ribu/bungkus menjadi Rp 30 ribu-Rp 31 ribu/bungkus.
Disusul, Sampoerna Mild dari Rp 23 ribu-24 ribu/bungkus menjadi Rp 25 ribu-Rp 26 ribu/bungkus. Gudang Garam Filter dari Rp 19 ribu menjadi Rp 20 ribu dan Djarum Super dari Rp 18 ribu-Rp 19 ribu menjadi Rp 20 ribu/bungkus.
Tonton juga 'Harga Rokok Resmi Naik, Cek di Sini Daftarnya!':
(zlf/zlf)"harga" - Google Berita
February 07, 2021 at 11:50AM
https://ift.tt/39UEAQ8
Pertama Kali Kena Cukai, Harga Rokok Dijual Setengah Rupiah - detikFinance
"harga" - Google Berita
https://ift.tt/2JQM9Kf
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pertama Kali Kena Cukai, Harga Rokok Dijual Setengah Rupiah - detikFinance"
Posting Komentar