Search

Terlilit Hutang, Karyawan Bengkel Bunuh Rekannya

INILAHCOM, Jakarta - Setelah tiga hari buron, AG (23) selaku pembunuh rekan kerja bengkelnya berhasil diringkus polisi di tempat asalnya di daerah Gatar, Indramayu, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, AG mendapatkan hadiah timah panas di bagian betis kirinya akibat melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan menjelaskan, pembuhuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada hari Kamis (22/6/2017) lalu di sebuah bengkel tempat pelaku dan korban bekerja di Jalan Peta Utara No 9, Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat.

"Pada tangal tersebut, awalnya dia (pelaku) ngobrol biasa sama korban. kemudian korban tertidur dan bangun untuk sahur," kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (3/7/2017).

Andi menambakan, saat korban tidur, pelaku tengah gelisah lantaran tengah terlilit hutang sebanyak 4.100.000 dan bingung untuk membayarnya.

"Terus pelaku tau nih kalo korban udah dapet uang THR dari bosnya bernama Acong sebesar Rp 2 juta. Dan dengan itu dia langsung berniat mencuri uang korban. Namun terlebih dahulu ia membunuh korban," ujarnya.

Dengan bermodalkan konci roda, pelaku memukul kepala korban sebanyak 6 kali dan langsung mengambil uang korban sebanyak Rp 2 juta rupiah.

"Ternyata korban belum meninggal dan ia memukul dada korban. Tidak hanya uang. Biskuit dan sirop kepunyaan korban juga dicuri. Selanjutnya ia melarikan diri ke Kota Brebes untuk membayar hutang ketemanya,'' katanya.

Setelah membayar hutangya, pelaku pergi ke kampung halamanya di Indramayu Jakarta Barat untuk bersembunyi.

''Selama beberapa hari kami terus mencari titik terang. Dan pada hari Minggu (25/6/2017) kami bergerak ke Indramayu dan sekitar pukul 04.00 WIB pagi pas sebelum solat Idul Fitri kami tangkap dia rumahnya. Dia coba melawan. Kami pun berikan timah panas ke kaki kirinya. Tapi sebelumnya kami telah memberikan tembakan peringatan,'' ujarnya.

Atas perbuatannya pria tersebut dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara. [fad]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terlilit Hutang, Karyawan Bengkel Bunuh Rekannya : http://ift.tt/2t89bUL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terlilit Hutang, Karyawan Bengkel Bunuh Rekannya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.