Search

Polsek ini Hanya Tangkap Pembawa Sabu 0,9 Gram

INILAHCOM, Jakarta - Hari ini merupakan, hari Anti Narkoba Internasional. Sejumlah institusi terkait pun berlomba-lomba memburu dan menangkap pelaku bisnis barang haram tersebut dengan barang bukti yang cukup fantastis.

Salah satunya datang dari Polda Metro Jaya, yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 ton dari China.

Namun hasil tangkapan tersebut, berbeda dengan Polsek yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya. Salah satunya, adalah Polsek Cempaka Putih.

Polsek dibawah pimpinan Kompol Iwan Gunadi ini, hanya menangkap seorang pelaku bernama Shafwan Khalid. Barang buktinya, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram.

"Pelaku ditangkap di dalam rumah kontrakan Jl. Anugrah RT13/08, Jatirahayu, Kota Bekasi pukul 05:00 WIB," ucap Gunadi, Kamis (13/7/2017).

Menurut Gunadi, dalam beraksi pelaku mengantar sabu dengan cara mengantar bila ada yg membeli setelah bersepakat melalui sambungan telepon seluler.

"Pelaku tukang ojek, dijerat 114 (1) sub 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Polsek ini Hanya Tangkap Pembawa Sabu 0,9 Gram : http://ift.tt/2umSd6X

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polsek ini Hanya Tangkap Pembawa Sabu 0,9 Gram"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.