INILAHCOM, Jakarta - Polsek Metro Tanah Abang menerapkan proses hukum diversi dalam menangani kasus bullying terhadap siswi di Thamrin City, Jakarta Pusat yang viral.
Mengingat kasus tersebut menyangkut anak-anak, lantaran berusia rata-rata ada dibawah 12 tahun dan diatas 12 tahun. Adapun diversi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap Anak. Dimana pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Anak-anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," kata Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Eko Prasetyo, Selasa (18/7/2017).
Kendati demikian, Eko memastikan proses hukum kepada sembilan terduga pelaku Bullying terhadap SW tetap berjalan.
"Untuk perdamaian itu nanti pada saat di peradilan," tuturnya. (Willi Nafie)
Baca Kelanjutan Polisi Gunakan Teknik Khusus Usut Kasus Bully : http://ini.la/2391839Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Gunakan Teknik Khusus Usut Kasus Bully"
Posting Komentar