Search

Ki Gendeng Pamungkas Segera Dibawa ke Meja Hijau

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas perakara tersangka diskriminasi Ras Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bogor.

"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada 5 Juli 2017 dan penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan hari ini, Kamis 6 Juli 2017 di Kejari Bogor," katanya di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Argo menjelaskan, setelah berkas perkara dan tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan, kasus ini akan segera dimejahijaukan.

"Ki Gendeng Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP," kata Argo.

Diketahui sebelumnya, Ki Gendeng Pamungkas dianggap menyebarkan kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan) dan ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat,Selasa (9/5/2017) malam pukul 23.00 WIB.

Ki Gendeng membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017. Ki Gendeng merekamnya sendiri dengan bantuan tripod menggunakan ponselnya.

Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaos, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia mengaku melakukannya sendiri.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ki Gendeng Pamungkas Segera Dibawa ke Meja Hijau : http://ift.tt/2usSvGg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ki Gendeng Pamungkas Segera Dibawa ke Meja Hijau"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.