Search

Ombudsman: Ada 'Korupsi' di Proyek Alun-Alun Depok

facebook twitter

INILAHCOM, Depok - Alun-Alun Kota Depok yang diresmikan pada 12 Januari 2020 mengecewakan publik. Selain lokasinya tidak lazim dengan alun-alun pada umumnya yang di pusat kota, fasilitas sosial ini dibangun di pinggiran kota dan sudah rusak.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan alun-alun tersebut. ORI meminta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat melakukan audit mega proyek ini dan hasilnya diserahkan ke kejaksaan guna ditindaklanjuti.

"Pihak BPKP agar melakukan audit keuangan terhadap mega proyek Alun-Alun Kota Depok yang menghabiskan anggaran sebesar Rp160 miliar tersebut," ujar Kepala Keasistenan Tim 7 ORI Ahmad Sobirin, di Kota Depok, Jumat (17/1/2020).

Sobirin meminta dinas terkait transparan membuka rincian rencana biaya proyek tersebut. Sebab, proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp160 miliar ini disangsikan publik, karena pembangunannya tidak sebanding dengan besarnya anggaran," tegasnya.

Menurut dia, penting dilakukan audit untuk membuktikan apakah benar atau tidak pada proyek tersebut terdapat penyimpangan anggaran. Sebab, setelah diresmikan hasil pembangunan Alun-Alun Kota Depok rusak.

"Kalau melihat sepintas kondisi proyek ini, memang tidak salah karena baru diresmikan. Tapi perlu dilakukan audit untuk memastikan apakah pada proyek tersebut terdapat indikasi penyimpangan anggaran atau tidak," tuturnya.

Kalau ternyata BPKP menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran atau angka kerugian negara akibat proyek pembangunan alun-alun itu, BPKP agar menyerahkan temuan itu ke pihak kejaksaan dan meminta untuk diusut secara tuntas.

Lebih jauh Sobirin mengungkapkan, Alun-Alun Kota Depok ini bermasalah sejak perencanaan. Yakni alun-alun dibangun di pinggir kota. "Yang namanya alun-alun harus ada di pusat kota seperti Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Pancoranmas," ucapnya.

Dalam pengadaan lahan Alun-Alun Kota Depok yang memiliki luas 3,7 hektare ini, Sobirin menduga terjadi penyimpangan APBD. Kejaksaan selaku lembaga antikorupsi, harus mengembangkan penyelidikan pada penggunaan dana untuk pengadaan lahan tersebut.

"Kejaksaan harus menelusuri terkait prosedur pengadaan lahan alun-alun yang rusak usai diresmikan 12 Januari 2020, adakah kerugian negara mulai perencanaan," tandas dia.

Publik Kota Depok mendukung penuh inisiatif ORI mengundang BPKP ke Kota Depok untuk menginvestigasi sekaligus mengaudit mega proyek Alun-Alun Kota Depok senilai Rp160 miliar. Sebab, hasil akhir mega proyek ini mengecewakan publik.

"Publik Depok mendukung langkah ORI. Siapa saja yang terlibat dalam permainan mega proyek tersebut dapat terungkap," kata Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta Perwakilan Kota Depok Murthada Sinuraya.

Sebelumnya diberitakan, fasilitas proyek alun-alun rusak usai diresmikan Wali Kota Depok 12 Januari 2020. Kerusakan terjadi pada rumput, tanaman, tiang lampu, toilet serta huruf pada alun-alun copot. [yha]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Ombudsman: Ada 'Korupsi' di Proyek Alun-Alun Depok : https://ift.tt/2FY6qv1

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ombudsman: Ada 'Korupsi' di Proyek Alun-Alun Depok"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.