Search

Jika Sakit, Penahanan Axel Dibantarkan

INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka dan telah dicegah ke luar negeri, polisi memutuskan untuk merawat Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew di RS Polri Kramat Jati saat beralasan ingin berobat.

"Karena dia sakit, kemudian akan kita rawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Keluarganya di sana, mengharapkannya di dalam perawatan. Tapi nanti akan kita kirim, kita rawat rumah sakit Kramat Jati, milik Polri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Ia menjelaskan, kondisi pembantaran ini bisa dilakukan apabila seorang tersangka memang dalam kondisi sakit. Meski demikian ia tetap berstatus tahanan Polri.

"Jadi karena dia tersangka, nanti misalnya dia sakit bisa kita bantarkan. Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan polri. Setelah dibantarkan tidak dihitung dia untuk penahanannya," jelasnya.

Argo menambahkan, selama masa pembantaran masa tahanan Axel belum akan dihitung. Jika nanti pihak dokter telah menyatakan Axel sehat, ia akan ditahan dan masa penahanannya baru akan dihitung.

"Setelah Dinyatakan sembuh oleh dokter, kemudian dimasukkan ke sel, lalu ditahanvbaru dihitung kembali penahanannya," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan putra aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis pil Gappy Five (H5).

"Yang bersangkutan (Axel) sudah ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkotika," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/3017).

Selain telah menetapkan Axel sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, polisi juga memutuskan untuk mengeluarkan pencekalan terhadap Axel. Surat pencekalan telah dikeluarkan kemarin usai gelar perkara.

"Karena kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka, kemarin sudah kita terbitkan surat pencekalan," katanya.

Diketahui, aktor Jeremy Thomas sempat melaporkan beberapa anggota sat narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta ke Divisi Propam Polri. Ia melaporkan penganiayaan yang dilakukan terhadap putranya Axel.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Axel Matthew Thomas ini terjadi pada Sabtu (15/7) malam. Saat itu, putra Jeremy yang berumur 19 tahun itu sedang berada di sebuah hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Axel sebelumnya diketahui sebagai salah seorang pemesan pil Happy Five dari dua orang warga negara Malaysia yang telah ditangkap polisi,yaitu JV dan DRW di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 14 Juli lalu.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jika Sakit, Penahanan Axel Dibantarkan : http://ini.la/2391720

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Sakit, Penahanan Axel Dibantarkan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.