Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha produsen sepeda merespons Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 tahun 2020 tentang ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
Salah satu yang paling menarik perhatian adalah perlunya izin khusus untuk mengimpor sepeda Brompton dan lainnya yang berlaku 28 Agustus 2020. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pasokan sepeda impor, sehingga berdampak pada harganya. Di sisi lain akan menertibkan para importir.
Pada Permendag Nomor 68 Tahun 2020 diatur, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border). Artinya proses lebih sulit dari sebelum adanya aturan baru ini.
Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono mengharapkan industri sepeda dalam negeri bisa lebih tergerak. Permintaan yang selama ini diisi oleh produk impor kini bisa beralih ke produsen asal Indonesia.
"Bagus itu supaya tertib importir, kan banyak yang impor sembarangan tanpa memperhatikan SNI (Standar Nasional Indonesia)," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (31/8).
Namun, Ia mengingatkan jangan sampai nantinya ada pihak yang bermain atau memanfaatkan regulasi yang baru disahkan. Hal itu bisa saja terjadi jika implementasi dari regulasi tersebut nyatanya lemah di lapangan.
"Nyaris di setiap kebijakan ada titik celahnya, orang bisa masuk ke situ. Mungkin agak susah diidentifikasi kalau baru disahkan, tapi ke depan bisa keliatan oh di sini," sebutnya.
Regulasi tersebut setidaknya mengatur beberapa HS untuk sepeda roda dua dan roda tiga. Yakni pos tarif/HS 8712.00.10 (Sepeda balap roda dua), 8712.00.20 (Sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak, 8712.00.30 (Sepeda roda dua lainnya), dan 8712.00.90 (Diantaranya Brompton).
Harga Bisa Terbang
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo), Eko Wibowo meyakini dengan adanya aturan baru akan menyebabkan pasokan sepeda terbatas khususnya dari yang impor.
"Iya, nggak usah dulu Brompton yang terbatas, hitungannya puluhan paling banyak ratusan. di bawah itu lah, harga Rp 10 juta Rp 5 juta ga bisa di-supply, karena dengan batasan kuota ini perlu waktu prosesnya. Paling nggak terlambat 1 bulan lah kondisi sekarang. Padahal barang udah siap di negara asal," katanya.
Ia memperkirakan pasokan yang terhambat akan menyebabkan sepeda impor akan terkerek harganya. "Apalagi, kenaikan harga rata-rata bisa sampai 40-50 persen. Contoh Brompton harga distributor saat Rp 30-an juta, di Rp 32 juta lah. Dijual rata-rata di atas Rp 40 juta," katanya.
Menurutnya dengan pasokan terbatas akan menyebabkan kenaikan harga di distributor.
"Iya gitu (di atas Rp 50 juta). Itu belum sepeda merek lain. Sepeda lokal karena kekurangan supply harga udah Rp 7 juta, naik selisih Rp 5 juta, selisih Rp 2 juta," katanya..
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
"harga" - Google Berita
August 31, 2020 at 04:57PM
https://ift.tt/2QE6mG5
Impor Brompton Cs Diperketat, Siap-Siap Harga 'Terbang'! - CNBC Indonesia
"harga" - Google Berita
https://ift.tt/2JQM9Kf
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Impor Brompton Cs Diperketat, Siap-Siap Harga 'Terbang'! - CNBC Indonesia"
Posting Komentar