Search

Pemprov DKI Bebaskan Pajak BBNKB

INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Intensif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electrick Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

"Jadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB," kata Anies, di Balai Kota DKI, Kamis (23/1/2020).

Anies berujar, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, warisan kendaraan motor berbasis listrik baik roda empat maupun roda dua diberikan pembebasan pajak via balik nama.

"Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum," tuturnya.

Anies menjelaskan, kendaraan bermotor berbasis baterai adalah kendaraan digerakkan dengan motor listrik dan dapat masukan sumber daya listrik dari baterai baik dari kendaraannya ataupun dari luar. Untuk itu kebijakan yang dikeluarkan oleh pihaknya tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik.
"Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tuturnya.

Anies menambahkan, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 ini berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember Tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun.

"Harapannya masyarakat mendapatkan Manfaat ekonomis dari kebijakan ini. Kebijakan pembebasan pajak BBNKB," pungkasnya. [adc]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Pemprov DKI Bebaskan Pajak BBNKB : https://ift.tt/2vdUT8F

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov DKI Bebaskan Pajak BBNKB"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.